FOTO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) Edi Slamet Iriyanto (tengah).
MONITORKOTA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) berhasil membukukan pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp11,3 triliun per 27 Maret 2023. Penerimaan pajak yang diperoleh Kanwil DJP Jakut pada awal tahun ini baru mencapai 21,7 persen dari target tahunan Direktorat Jenderal Pajak.
Hal itu, dikatakan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan kepada wartawan di Jakarta Utara. “Jadi Kanwil Jakarta Utara baru membukukan 21,7 persen. Ini perlu dukungan teman-teman semua, agar target yang diemban kepada kami dapat tercapai,” kata Hendriyan di Jakarta Utara, Senin.
Hendriyan mengatakan pada tahun 2023, Kanwil DJP Jakut diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp53,9 triliun. Sedangkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan pajak secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun.
Menurut Hendriyan, sektor perdagangan masih menjadi pendukung penerimaan pajak terbesar di wilayah Jakarta Utara. Ia juga berharap wajib pajak yang ada di Jakarta Utara dapat terus menunaikan kewajiban membayar pajak secara semestinya. “Kontribusinya lebih dari 50 persen dari sektor perdagangan, jadi itu yang paling besar. Yang kedua baru sektor (industri) pengolahan,” kata Hendriyan. (ant)
